Manfaat Koperasi Sekolah

Sebagai salah satu tempat formal untuk belajar dan mengajar, sekolah dapat dijadikan sarana untuk belajar bisnis. Itulah salah satu alasan kenapa di sekolah khususnya tingkat SMK dan SMA sederajat ada pelajaran kewirausahaan. Maksudnya tentu untuk mendidik dan membentuk karakter siswa agar berjiwa wirausaha dan meningkatkan kemandirian.

Selain mata pelajaran kewirausahaan, bentuk lain yang dapat dijadikan sarana belajar berbisnis adalah koperasi. Anggota dan pengurus koperasi sekolah bisa terdiri dari siswa dan guru. Dalam hal kepengurusan biasanya di beberapa sekolah siswa tidak menduduki jabatan-jabatan vital dalam koperasi sekolah tetapi hanya difungsikan untuk membantu sehingga diharapkan akan mampu mengurus dan mengelola koperasi di masa yang akan datang termasuk tentunya koperasi sekolah. Teknik pembelajaran seperti ini sangat dianjurkan karena siswa terjun langsung pada posisi yang ada yang pada akhirnya akan terasa manfaat koperasi sekolah khususnya bagi siswa itu sendiri.

Manfaat koperasi sekolah

Sekecil apapun koperasi sekolah, jika dikelola dengan baik maka akan memberikan manfaat bagi para anggotanya. Karena keberadaannya di lingkungan sekolah, koperasi setidaknya harus memberikan manfaat bagi para praktisi pendidikan dan para pekerja di sekolah yang bersangkutan di antaranya:

  1. Meningkatkan pengetahuan berkoperasi bagi siswa dan guru baik yang menjadi anggota ataupun pengurus koperasi.

  2. Membantu memenuhi kebutuhan dasar siswa dan guru misalnya persediaan alat tulis, makanan, alat praktik, dan seragam sekolah.

  3. Membantu mengelola pembayaran listrik, telepon, dan internet jika hal-hal tersebut diserahkan kepada koperasi.

  4. Menumbuhkan sikap didiplin, kerjasama, dan tanggungjawab bagi siswa.

  5. Melatih siswa untuk belajar mengelola suatu usaha untuk bekal ketika terjun ke masyarakat.

  6. Dapat dijadikan tempat simpan-pinjam bagi guru dan pekerja sekolah.

Unit Usaha Koperasi Sekolah

Agar manfaat koperasi sekolah tadi dapat terasa sesuai dengan tujuan semula, maka perlu dibentuk bebarapa unit usaha seperti:

  1. Unit usaha simpan-pinjam, bertujuan untuk meningkatkan sikap gemar menabung dan untuk melayani peminjam dan penabung di lingkungan sekolah.

  2. Unit usaha pertokoan, bertujuan untuk mengelola pengadaan barang yang menjadi kebutuhan siswa dan guru seperti alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran, alat praktik, dan peralatan lain yang diperkirakan akan dibutuhkan siswa, guru, dan pekerja sekolah.

  3. Unit usaha warung/ kantin, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan jajanan berupa makan dan minuman bagi siswa dan guru sehingga tidak perlu ke luar dari lingkungan sekolah.

  4. Unit usaha jasa, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan lain yang bersifat jasa seperti penjilidan, fotokopi, pembayaran listrik, pembayaran telpon, isi ulang pulsa HP, pengetikan, rental komputer dan warnet.

Apapun unit usaha yang dikelola di suatu koperasi sekolah, akan memberikan manfaat jika dikelola dengan baik dan benar.