Kartu Peserta Ujian

Seiring perkembangan dunia pendidikan di Indonesia, pihak-pihak terkait di pemerintahan yang menangani bidang pendidikan berusaha terus untuk mewujudkan tujuan bangsa Indonesia daam hal peningkatan kualitas pendidikan. Perbaikan di berbagai hal terus dilakukan untuk melancarkan dan mempermudah semua pihak yang terkait dengan pendidikan khususnya para siswa dan para pendidik.

Perbaikan tersebut mencakup banyak hal penting di antaranya:

  1. Kurikulum,

  2. Sistem pelaporan dan administrasi,

  3. Buku panduan mengajar,

  4. Metode pembuatan Silabus dan RPP,

  5. Cara penilaian,

  6. Metode Pembelajaran,

  7. Standar Akreditasi

  8. Birokrasi Penyaluran Dana Bantuan

Untuk mengimplementasikan semua perbaikan tentunya sangat berat dan tidak bisa dilakukan sekaligus. Uji coba dan evaluasi masih tetap diperlukan untuk mendapatkan feedback positif yang akan dijadikan tolak ukur penilaian dan perbaikan di masa yang akan datang. Disamping itu dibutuhkan peran serta positif semua pihak untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional termasuk orangtua siswa dan masyarakat.

Setiap kebijakan baru tidak semuanya dapat direalisasikan sekaligus sempurna. Setiap sekolah atau lembaga pendidikan membutuhkan pengalaman baru dan waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan hal-hal baru. Dalam hal ini bimbingan, buku panduan, dan training masih sangat diperlukan.

Akreditasi diselenggarakan sebagai salah satu bentuk penilaian terhadap kualitas sekolah atau lembaga pendidikan (Akreditasi A, Akreditasi B, atau Akreditasi C). Untuk mencapai nilai akreditasi A (nilai terbaik), pemerintah memberikan kriteria khusus yang tentunya telah disosialisakin kepada sekolah-sekolah.  Tidak mungkin mencapai nilai Akreditasi A jika sekolah yang bersangkutan mempunyai laporan administrasi yang buruk.

Salah satu penilaian akreditasi di bidang administrasi adalah bukti fisik seperti laporan keuangan, buku tamu, administrasi guru, administrasi siswa, dan hal lain yang diperkirakan mempunyai bukti fisik. Pelaksanaan ujian saja memerlukan bukti fisik seperti:

  1. Berkas soal setiap mata pelajaran,

  2. Lembar jawaban dari setiap mata pelajaran,

  3. Administrasi ruang,

  4. Administrasi panitia ujian,

  5. Program Kerja

Dalam hal ujian sekolah, kartu peserta ujian dapat menjadi salah satu bukti fisik penting yang harus ada ketika akreditasi. Memang seperti hal sepele, hanya secarik kertas kecil berisi data siswa, nomor ujian, dan nomor ruang tetapi dapat mempengaruhi nilai akreditasi.

Pada posting ini penulis tidak akan membahas panjang lebar mengenai standar akreditasi sekolah. Penulis hanya ingin berbagi desain Kartu Peserta Ujian yang mudah-mudahan dapat dijadikan contoh dan referensi di sekolah Anda.

Meski tidak sepenting Kartu Siswa atau Kartu PRAKERIN, Kartu Peserta Ujian ini dapat memberikan sedikit sumbangan nilai ketika akreditasi sebagai bentuk fisik. Kartu Peserta Ujian adalah identitas bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar peserta ujian. Dengan adanya Kartu Peserta Ujian tentunya akan mempermudah banyak  pihak di sekolah yang  khusunya dalam hal pengawasan dan administrasi.