Bisnis Self Publishing

Self Publishing adalah teknik publikasi suatu produk (biasanya berupa buku atau media lain) yang dilakukan oleh penulis sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga yang ikut serta menjadi publisher. Author (penulis) bertanggungjawab penuh dalam mengontrol seluruh proses termasuk pembuatan design cover, layout, format tulisan, harga, distribusi, dan pemasaran.

Bisnis self publishing kini mulai digemari di Indonesia khususnya oleh para penulis yang bermaksud menerbitkan sebuah buku tetapi dengan modal yang terbatas. Melalui metode ini, penulis dapat membuat, menerbitkan, dan memasarkan buku langsung ke konsumen sehingga dapat menghemat biaya cetak karena buku yang dipesan dapat berupa hasil print secara manual.

Perkembangan bisnis self publishing khususnya di dunia internet menjadi daya tarik khusus para pengelola percetakan buku dengan menawarkan jasa pembuatan buku tanpa batasan minimal, dalam arti si penulis dapat mencetak buku dalam jumlah sedikit dengan harga yang murah. Harga cetak murah kini tidak lagi dihitung dari jumlah buku yang dicetak. Bandingkan jika seorang penulis yang baru menerbitkan buku harus mencetak buku di percetakan dengan batasan minimal 1000 eksemplar untuk mencapai target harga persatuan lebih murah. Dalam kondisi seperti ini tentu membutuhkan pihak lain (investor) untuk mencetak dan menerbitkan buku.

Memang benar jika pemesanan sesuai dengan batasan minimal cetak, maka harga jual per satuan akan jauh lebih murah sehingga penulis dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar. Ini memang tidak salah jika seluruh biaya percetakan ditanggung oleh penerbit lain tetapi tentu saja ini bukan lagi merupakan bisnis self publishing.

Bisnis self publishing umumnya dilakukan oleh para penulis junior yang bermaksud menerbitkan sebuah buku tanpa modal yang besar (Penulis Junior bukan berati tidak handal, hanya saja baru menerbitkan buku). Konsumen dapat memesan buku meski dalam jumah satuan sesuai dengan permintaan. Biasanya penulis tidak menyediakan stok khusus karena proses cetak buku dilakukan jika ada pesanan Print On Demand/ POD).

Jika suatu saat buku yang diterbitkan cukup laku di pasaran, maka penulis dapat bekerjasama dengan pihak ketiga (biasanya penerbit buku) untuk menangani proses percetakan, penerbitan, dan pemasaran. Hal ini tentu sudah bukan lagi self publishing karena penulis tidak lagi dapat mengontrol penuh semua proses. Disamping itu biasanya penulis dan penerbit membuat perjanjian khusus dalam hal harga, pemasaran, dan bagi hasil.

Sebagian penerbit tidak memperbolehkan penulis untuk memasarkan sendiri karena keuntungan bagi penulis adalah persentasi dari jumlah buku yang dicetak berupa royalty yang nilainya sesuai kesepakatan. Royalty ini akan diperoleh penulis setiap kali buku dicetak. Semakin banyak buku yang dicetak, semakin besar royalty yang diperoleh penulis. Apabila hak cipta dibeli oleh penerbit, maka penulis tidak akan memperoleh royalty meskipun nama penulis/ pengarang tetap dicantumkan di dalam buku. Penulis hanya memperoleh satu kali keuntungan ketika hak cipta dibeli oleh penerbit.