Usaha Kecil dan Menengah

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)

  3. Milik Warga Negara Indonesia

  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar

  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

bagai mana cara memulai usaha yang yang notabe nya wilayah di pedesaan tapi tidak ada modal untuk memeulai usaha yang ada cuma semangat untuk maju untuk menciptakan lapangan pekerjaan di kampung untuk mengurani tingkat pengangguran yang ada di desa / kampung dan tidak harus merantau ke kota.


Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.


Pajak bagi UKM

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.


Daftar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia

Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Indonesia hingga saat ini.

Letjen. TNI H. Sarbini

Kabinet : Pembangunan I 6 Juni 1968 - 28 Maret 1973 Bernama Menteri Transmigrasi dan Koperasi


Dr. Radius Prawiro, Drs.ec.,AK

Kabinet : Pembangunan II 28 Maret 1973 - 29 Maret 1978 Bernama Menteri Perdagangan dan Koperasi


Bustanil Arifin, S.H.

Kabinet : Pembangunan III 29 Maret 1978 - 19 Maret 1983 Bernama Menteri Muda Urusan Koperasi
Kabinet : Pembangunan IV  19 Maret 1983 - 21 Maret 1988 Dipisahkan dan berganti nama menjadi Menteri Koperasi
Kabinet : Pembangunan V 21 Maret 1988 - 17 Maret 1993

Subiakto Tjakrawerdaya, S.E.

Kabinet : Pembangunan VI 17 Maret 1993 - 16 Maret 1998
Kabinet : Pembangunan VII 16 Maret 1998 - 21 Mei 1998 Berganti nama menjadi Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil

Adi Sasono

Kabinet : Reformasi Pembangunan 23 Mei 1998 - 20 Oktober 1999 Berganti nama menjadi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Drs. Zarkasih Nur

Kabinet : Persatuan Nasional 23 Oktober 1999 - 20 Oktober 2001 Berganti nama menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah

H. Alimarwan Hanan, S.H.

Kabinet : Gotong Royong 9 Agustus 2001 - 21 Oktober 2004 Berganti nama menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Drs. Suryadharma Ali, M.Si.

Kabinet : Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004 - 1 Oktober 2009

Dr. Mari Elka Pangestu
(ad-interim)

Kabinet : Indonesia Bersatu 1 Oktober 2009 - 21 Oktober 2009

Syarief Hasan

Kabinet :  Indonesia Bersatu II     21 Oktober 2009 - sekarang


Sumber : Wikipedia